Nglanggeran, 10 September 2026 — Pemerintah Kalurahan Nglanggeran menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelenggaraan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya (DMB) Tahun 2026 pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya, khususnya bagi kalurahan yang menjadi lokus DMB penetapan Tahun 2025.

Artikel Terkini

  • Kidung Cinta Gunung Api Purba

    01 Maret 2020 10:31:07 WIB
    Kidung Cinta Gunung Api Purba
    Mengawali akhir pekan di Maret ini, kabupaten Gunungkidul memiliki agenda event wisata yang wajib dikunjungi. Gunungkidul mempersembahkan Kidung Cinta Gunung Api Purba dalam rangkaian Gunungkidul Tourism Festival yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 mulai pukul 19.00 WIB di Kawasa... ..selengkapnya

  • Mengenal PPK Patuk untuk Pilkada Gunungkidul 2020

    01 Maret 2020 10:15:59 WIB
    Mengenal PPK Patuk untuk Pilkada Gunungkidul 2020
    Patuk,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- PPK Kecamatan telah dilantik pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 termasuk kecamatan Patuk. Berikut Data Personil Anggota PPK Kecamatan Patuk untuk Pilkada 2020 : 1. SumitroAlamat : Nglegi Pekerjaan : PNS2. MardiyoAlamat : Nglegi Pekerjaan : Swasta3. Utik RahmawatiAl... ..selengkapnya

  • KPPS Adalah

    01 Maret 2020 09:36:58 WIB
    KPPS Adalah
    (nglanggeran-patuk.desa.id)-- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; a... ..selengkapnya

  • Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS

    01 Maret 2020 09:33:22 WIB
    Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS
    (nglanggeran-patuk.desa.id)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Tugas wewenang dan Kewajiban KPPS adalah : KPPS bertugas:a.    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;b.    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang ... ..selengkapnya

  • Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPK

    01 Maret 2020 09:30:21 WIB
    Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPK
    (nglanggeran-patuk.desa.id)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu PPK bertugas:a.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;b.    menerima dan menyampa... ..selengkapnya

  • Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS

    01 Maret 2020 09:25:24 WIB
    Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS
    (nglanggeran-patuk.desa.id) dalam penyelenggaraan pemilu termaktup dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PPS bertugas:a.    mengumumkan daftar pemilih sementara;b.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;c.    melak... ..selengkapnya

  • PPS Adalah

    01 Maret 2020 09:20:41 WIB
    PPS Adalah
    Nglanggeran,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- PPS atau Panitia Pemungutan Suara berjumlah 3 orang plus sekretariat yang berkedudukan di tingkat Kalurahan/ Desa.PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelen... ..selengkapnya

  • 90 Anggota PPK Dilantik

    01 Maret 2020 08:42:36 WIB
    90 Anggota PPK Dilantik
    Wonosari,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Sabtu,29 Februari bertempat di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari dilaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam gelaran Pilkada Gunungkidul tahun 2020. Sebanyak 90 orang calon anggota PPK dari 18 kecamatan segunungkidul resmi dilantik hari ... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial