Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS

Admin Desa 01 Maret 2020 09:33:22 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Tugas wewenang dan Kewajiban KPPS adalah : 
KPPS bertugas:
a.    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c.    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.    menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 61
KPPS berwenang:
a.    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
KPPS berkewajiban:
a.    menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.    menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui  PPS pada hari yang sama;
f.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (SH)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar