PPS Adalah

01 Maret 2020 09:20:41 WIB

Nglanggeran,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- PPS atau Panitia Pemungutan Suara berjumlah 3 orang plus sekretariat yang berkedudukan di tingkat Kalurahan/ Desa.PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Kamu mendaftar PPS? pastikan simak timeline pendaftaran pps pemilihan 2020 kabupaten Gunungkidul berikut ini.....

Sumber : UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial