PPS Adalah
Admin Desa 01 Maret 2020 09:20:41 WIB
Nglanggeran,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- PPS atau Panitia Pemungutan Suara berjumlah 3 orang plus sekretariat yang berkedudukan di tingkat Kalurahan/ Desa.PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Kamu mendaftar PPS? pastikan simak timeline pendaftaran pps pemilihan 2020 kabupaten Gunungkidul berikut ini.....
Sumber : UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Formulir Penulisan Komentar
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN