Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS

Admin Desa 01 Maret 2020 09:25:24 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id) dalam penyelenggaraan pemilu termaktup dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PPS bertugas:
a.    mengumumkan daftar pemilih sementara;
b.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d.    mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g.    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berwenang:
a.    membentuk KPPS;
b.    mengangkat Pantarlih;
c.    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berkewajiban:
a.    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.    menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
f.    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar