Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS
01 Maret 2020 09:25:24 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id) dalam penyelenggaraan pemilu termaktup dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bimtek Edukasi Gizi Tingkatkan Peran Kader dalam Upaya Pencegahan Stunting
- Rakor DMB Bahas Pelestarian Budaya dan Persiapan Hari Jadi Nglanggeran
- Babak Baru Pengembangan Wisata, Reorganisasi Pokdarwis Periode 2026-2031
- PENGUMUMAN LELANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGEMBANGAN WISATA KAMPUNG PITU
- Sosialisasi Tanah Desa Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
- Kalurahan Nglanggeran Gelar Musyawarah Rembug Stunting Tahun 2026
- Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Digelar di Balai Kalurahan Nglanggeran
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












