Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS
01 Maret 2020 09:33:22 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Tugas wewenang dan Kewajiban KPPS adalah :
KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SH)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bimtek Edukasi Gizi Tingkatkan Peran Kader dalam Upaya Pencegahan Stunting
- Rakor DMB Bahas Pelestarian Budaya dan Persiapan Hari Jadi Nglanggeran
- Babak Baru Pengembangan Wisata, Reorganisasi Pokdarwis Periode 2026-2031
- PENGUMUMAN LELANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGEMBANGAN WISATA KAMPUNG PITU
- Sosialisasi Tanah Desa Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
- Kalurahan Nglanggeran Gelar Musyawarah Rembug Stunting Tahun 2026
- Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Digelar di Balai Kalurahan Nglanggeran
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











