Persiapan Pembentukan Jaga Warga desa Nglanggeran

Admin Desa 16 September 2019 19:35:05 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id)--Senin,16 September 2019 dilaksanakan Rapat rutin penanganan konflik sosial dalam rangka pembentukan Jaga Warga sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No. 06 Tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Desa Nglanggeran menghadiri acara tersebut yang diwakili oleh Sekretaris Desa Ibu Rusmiyati, Amd yang mewakili Bapak kepala Desa yang berhalangan hadir karena bersamaan dengan undangan dari Dinas PUPR Jogyakarta. dan Kasi Pemerintahan Bapak Nur Iksan sebagai kasi yang membidangi ketugasan Jaga Warga.

Baca juga :

Prioritas Dana Desa Tahun 2020


Jaga Warga sesuai Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta No.6 tahun 2019 dibentuk ditingkat padukuhan. Kesbangpol Gunungkidul Punya yel-yel khusus untuk Jaga Warga yaitu :" Tanggap, Tangguh, Tuntas". Untuk personalia Jaga Warga sesuai Pergup tersebut adalah:

  1. Pembina, Bapak Kepala Desa
  2. Pengarah, Kepala Dusun
  3. Ketua
  4. Sekretaris,
  5. Bendahara

Dan Divisi yang dibutuhkan seperti Divisi Persatuan dan kesatuan dan Divisi Trantibum yang masing-masing diketuai oleh satu orang koordinator. Untuk tindak lanjut Jaga Warga ini Kepala desa akan segera membuat Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan Jaga Warga di Desa Nglanggeran yang dalam rapat disepakati awal bulan Oktober untuk segera dikirim ke Kesbangpol Gunungkidul. Red- Iks.

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar