Prioritas Dana Desa Tahun 2020

11 September 2019 22:27:54 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id)Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pada Pasal 5 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA adalah:

(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.

Lebih lengkap Permendesa No. 11 Tahun 2019 ada pada lampiran halaman ini.(iks)

Dokumen Lampiran : Prioritas Dana Desa Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial