Kutipan II Akta Kelahiran

30 Mei 2016 16:33:59 WIB

 

Kutipan II Kelahiran

Proses ini adalah untuk memperoleh duplikat atau kutipan kedua ( II ) dari akta kelahiran Rusak atau Hilang (bukan memperoleh kembali akta kelahiran yang telah hilang). Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika akta kelahiran hilang, yakni:

A.    Lampirkan dokumen-dokumen penunjang :

     1)  Surat Pengantar RT, RW, Dukuh

     2)  Pengantar dari Desa ( Surat kehilangan, Surat pengantar untuk proses Kutipan)

3)  Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat (Hilang)

4)    Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
5)    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang bersangkuatan Bila sudah memiliki
6)    Fotocopy KTP Orang Tua.
7)  Akta Kelahiran Asli (Apabila Rusak)
8)    Mengisi formulir yang disediakan.
9)    Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang (jika ada)
10) Fotocopy Surat Nikah orangtua dan dilegalisir Pejabat Berwenang.
11) Fotocopy 2 KTP saksi
12) Fotocopy Ijazah/Dokumen Pendukung
13) Surat Kuasa ( apabila dikuasakan)
 
 B. Setelah Dokumen yang diperlukan Komplit, datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah 
    mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan).

Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil.

 

Blangko Perhonan : Download

Surat Kuasa           : Download

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar