Kutipan II Akta Kelahiran
30 Mei 2016 16:33:59 WIB
Kutipan II Kelahiran
Proses ini adalah untuk memperoleh duplikat atau kutipan kedua ( II ) dari akta kelahiran Rusak atau Hilang (bukan memperoleh kembali akta kelahiran yang telah hilang). Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika akta kelahiran hilang, yakni:
A. Lampirkan dokumen-dokumen penunjang :
1) Surat Pengantar RT, RW, Dukuh
2) Pengantar dari Desa ( Surat kehilangan, Surat pengantar untuk proses Kutipan)
3) Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat (Hilang)
4) Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
5) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang bersangkuatan Bila sudah memiliki
6) Fotocopy KTP Orang Tua.
7) Akta Kelahiran Asli (Apabila Rusak)
8) Mengisi formulir yang disediakan.
9) Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang (jika ada)
10) Fotocopy Surat Nikah orangtua dan dilegalisir Pejabat Berwenang.
11) Fotocopy 2 KTP saksi
12) Fotocopy Ijazah/Dokumen Pendukung
13) Surat Kuasa ( apabila dikuasakan)
B. Setelah Dokumen yang diperlukan Komplit, datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah
mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan).
Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil.
Blangko Perhonan : Download
Surat Kuasa : Download
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN