Dinsos Gunungkidul Terus melakukan Verifikasi Data Terkait Program PKH
11 Oktober 2019 02:31:37 WIB
Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul terus melakukan verifikasi data penerima program keluarga harapan (PKH) agar bantuan dari pemerintah untuk keluarga prasejahtera ini dapat diterima tepat sasaran. Selain verifikasi yang dilakukan, himbauan dan dorongan bagi keluarga sejahtera yang tidak pantas menerima bantuan dilakukan. Pasalnya, menurut undang-undang yang berlaku jika ditemukan adanya pemalsuan data dapat dikenakan kurugan penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Adapun kesepakatan dan sanksi bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Fakir Miskin nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43. Dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sekretaris Dinas Sosial Gunungkidul, Wijang Eka mengungkapkan,jika penerima bantuan tersebut merupakan warga dengan kondisi perekonomian sudah mampu maka dapat dikatakan menyalah gunakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).Namun demikian,pihaknya tidak sertamerta melakukan upaya represif akan tetapi, pendekatan secara moral akan dikedepankan terlebih dahulu.
“Bisa disamakan dengan pembohongan data. Tapi sekali lagi hal ini belum diterapkan, kita lakukan edukasi pada penerima bantuan,” kata Wijang, Kamis (20/06/2019).
terdapat upaya hukum untuk menindak masyarakat yang menyalahgunakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dalam hal ini yang dimaksud adalah mereka penerima bantuan namun sebenarnya kondisi perekonomiannya sudah mampu. Akan tetapi, dari pemerintah sendiri tidak sertamerta langsung melakukan tindakan hukum.
Berita Lainnya Ditambah Beragam Fasilitas, Taman Kota Wonosari Akan Makin Ramah Anak
“Kita kasih pendekatan moral dulu. Dengan pendekatan ini mereka akan tergerak dan kesadaran jika tidak pantas menerima bantuan akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.
Terkait dengan adanya undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga harapan, masyarakat lebih sadar diri dan tidak memanfaatkan program dari pemerintah itu untuk mendapatkan keuntungan.
“Bisa disamakan dengan pembohongan data. Tapi sekali lagi hal ini belum diterapkan, kita lakukan edukasi pada penerima bantuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan terdapat kesepakatan yang menyebutkan untuk melakukan penindakan bagi keluaga penerima bantuan yang masuk dalam kategori mampu. Namun demikian, ditingkat daerah sendiri dalam pelaksanaan masih belum bisa dilakukan. Hal ini lantaran ada sejumlah presepsi dan beberapa hal yang menjadi ganjalan.
Berita Lainnya Dinas Cuma Punya 12 Truk, Hanya 10 Persen Sampah di Gunungkidul Yang Tertangani
“Masih jadi semacam bola liar dalam penerapannya. Ada kebijakan memang, nwmun perlu kearifam lokal dan pemahaman yang kuat,” kata Herjun.
Sejauh ini menurut Herjun langkah yang paling tepat agar masyarakat yang masuk dalam kategori mampu dengan sadar mengundurkan diri dari peserta penerima bantuan dilakukan pendekatan-pendekatan tertentu. Kemudian verifikasi dan validasi data sendiri juga terus dilakukan.
“Kita tidak bisa bergerak banyak, hanya bisa memberikan pemahaman dan mereka yang menentukan pengunduran diri,” ujar dia
Sumber dari,https://pidjar.com/warga-mampu-terima-pkh-bisa-dipidana-penjara-dan-denda-puluhan-juta/13642/
Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul terus melakukan verifikasi data penerima program keluarga harapan (PKH) agar bantuan dari pemerintah untuk keluarga prasejahtera ini dapat diterima tepat sasaran. Selain verifikasi yang dilakukan, himbauan dan dorongan bagi keluarga sejahtera yang tidak pantas menerima bantuan dilakukan. Pasalnya, menurut undang-undang yang berlaku jika ditemukan adanya pemalsuan data dapat dikenakan kurugan penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Adapun kesepakatan dan sanksi bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Fakir Miskin nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43. Dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sekretaris Dinas Sosial Gunungkidul, Wijang Eka mengungkapkan,jika penerima bantuan tersebut merupakan warga dengan kondisi perekonomian sudah mampu maka dapat dikatakan menyalah gunakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).Namun demikian,pihaknya tidak sertamerta melakukan upaya represif akan tetapi, pendekatan secara moral akan dikedepankan terlebih dahulu.
“Bisa disamakan dengan pembohongan data. Tapi sekali lagi hal ini belum diterapkan, kita lakukan edukasi pada penerima bantuan,” kata Wijang, Kamis (20/06/2019).
terdapat upaya hukum untuk menindak masyarakat yang menyalahgunakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dalam hal ini yang dimaksud adalah mereka penerima bantuan namun sebenarnya kondisi perekonomiannya sudah mampu. Akan tetapi, dari pemerintah sendiri tidak sertamerta langsung melakukan tindakan hukum.
Berita Lainnya Ditambah Beragam Fasilitas, Taman Kota Wonosari Akan Makin Ramah Anak
“Kita kasih pendekatan moral dulu. Dengan pendekatan ini mereka akan tergerak dan kesadaran jika tidak pantas menerima bantuan akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.
Terkait dengan adanya undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga harapan, masyarakat lebih sadar diri dan tidak memanfaatkan program dari pemerintah itu untuk mendapatkan keuntungan.
“Bisa disamakan dengan pembohongan data. Tapi sekali lagi hal ini belum diterapkan, kita lakukan edukasi pada penerima bantuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan terdapat kesepakatan yang menyebutkan untuk melakukan penindakan bagi keluaga penerima bantuan yang masuk dalam kategori mampu. Namun demikian, ditingkat daerah sendiri dalam pelaksanaan masih belum bisa dilakukan. Hal ini lantaran ada sejumlah presepsi dan beberapa hal yang menjadi ganjalan.
Berita Lainnya Dinas Cuma Punya 12 Truk, Hanya 10 Persen Sampah di Gunungkidul Yang Tertangani
“Masih jadi semacam bola liar dalam penerapannya. Ada kebijakan memang, nwmun perlu kearifam lokal dan pemahaman yang kuat,” kata Herjun.
Sejauh ini menurut Herjun langkah yang paling tepat agar masyarakat yang masuk dalam kategori mampu dengan sadar mengundurkan diri dari peserta penerima bantuan dilakukan pendekatan-pendekatan tertentu. Kemudian verifikasi dan validasi data sendiri juga terus dilakukan.
“Kita tidak bisa bergerak banyak, hanya bisa memberikan pemahaman dan mereka yang menentukan pengunduran diri,” ujar dia
Sumber dari,https://pidjar.com/warga-mampu-terima-pkh-bisa-dipidana-penjara-dan-denda-puluhan-juta/13642/
Formulir Penulisan Komentar
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN