Apa Tugas Anggota BPD?
06 Oktober 2019 16:49:16 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Pelantikan Anggota BPD desa Nglanggeran baru saja selesai dilaksanakan untuk periode 2019-2025. Belum tahu apa tugas dari BPD, berikut Tugas dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD :
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Warga Padukuhan Doga dan Gunungbutak Ikuti Sosialisasi Program Padat Karya BKK Tahun 2026
- REDKAR Kalurahan Nglanggeran Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
- RT 02 Padukuhan Karangsari Gelar Kenduri Peringatan Maulid Nabi
- Dari Aspirasi Menjadi Prioritas, Nglanggeran Matangkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2027
- Laporan Penyelesaian Informasi Publik
- Perkuat Ketepatan Sasaran, Nglanggeran Gelar Musyawarah Konsolidasi Data Kemiskinan
- SURAT KELUAR TAHUN 2026
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










