Prioritas Dana Desa Tahun 2020
11 September 2019 22:27:54 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id)Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pada Pasal 5 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA adalah:
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Lebih lengkap Permendesa No. 11 Tahun 2019 ada pada lampiran halaman ini.(iks)
Dokumen Lampiran : Prioritas Dana Desa Tahun 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Warga Padukuhan Doga dan Gunungbutak Ikuti Sosialisasi Program Padat Karya BKK Tahun 2026
- REDKAR Kalurahan Nglanggeran Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
- RT 02 Padukuhan Karangsari Gelar Kenduri Peringatan Maulid Nabi
- Dari Aspirasi Menjadi Prioritas, Nglanggeran Matangkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2027
- Laporan Penyelesaian Informasi Publik
- Perkuat Ketepatan Sasaran, Nglanggeran Gelar Musyawarah Konsolidasi Data Kemiskinan
- SURAT KELUAR TAHUN 2026
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









