Denda Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Admin Desa 03 Maret 2019 11:48:54 WIB

A.PENCATATAN PERISTIWA PENTING

NO

JENIS LAYANAN

JANGKA WAKTU

DENDA

1.

Akta Kelahiran 60 hari sejak kelahiran

20.000

2.

Kelahiran Penduduk WNI di luar negeri 30 hari sejak Ybs kembali ke daerah

50.000

3.

Lahir mati orang asing 30 hari sejak lahir mati

50.000

4.

AKta Perkawinan 60 hari sejak perkawinan

5.

Akta Perkawinan WNI di luar NKRI 30 hari sejak ybs kembali ke daerah

50.000

6.

Pembatalan Perkawinan 90 hari setelah putusan Pengadilan

50.000

7.

Perceraian 60 hari sejak putusan pengadilan

50.000

8.

Perceraian WNI di luar NKRI 30 hari sejak ybs. kembali ke daerah

100000

9.

Pembatalan Perceraian 60 hari sejak putusan pengadilan

50.000

10

Pengangkatan anak 30 hari sejak salinan Penetapan Pengadilan diterima penduduk

100.000

11.

Pengakuan anak 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak

25.000

12

Pengesahan anak 30 hari sejak pencatatan perkawinan orang tua

25.000

13

Perubahan nama 30 hari sejak salinan penetapan PN diterima penduduk

25.000

14

Perubahan Kewarganegaraan WNA menjadi WNI 60 hari sejak Berita Acara pengucapan Sumpah

50.000

15

Memilih warga Negara bagi anak yg Warga Negara ganda 14 hari sejak batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang untuk memilih warga Negara berakhir

50.000

16

Peristiwa penting lainnya 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan

25.000

17

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan negerai

20.000

18

Pembatalan akta pencatatan sipil 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan

20.000

 

B.PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

NO

JENIS LAYANAN

JANGKA WAKTU

DENDA

1.

Perubahan Susunan Keluarga 30 hari sejak terjadinya perubahan

15.000

2.

Kehilangan KK  

15.000

3.

Kehilangan KTP-el 14 hari sejak kelhilangan

25.000

4.

Pembetulan KK 30 hari sejak KK diterima oleh pemohon

15.000

5.

Pembetulan KTP-el 30 hari sejak KTP-el diterima oleh pemohon

15.000

6.

Kedatangan WNI dalam daerah 30 hari sejak surat ket. pindah diterbitkan

15.000

7.

Kedatangan OA yang memiliki Kitas / Kitap 30 hari sejak surat Ket. Pindah diterbitkan

100.000

8.

Pindah datang penduduk WNI dari luar daerah 30 hari sejak surat Ket. Pindah diterbitkan

30.000

9.

Pindah datang OA dari luar daerah 30 hari sejak surat Ket. Pindah diterbitkan

100.000

10.

Lapor tamu 3 hari sejak tanggal kedatangan

40.000

11.

Kehilangan SKTT

100.000

12.

Bepergian Tdk Bawa KTP

25.000

13.

Pelaporan Perubahan Status Perkawinan 30 hari sejak tanggal Perkawinan

30.000

Sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2015.

Dokumen Lampiran : Denda Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar