Persyaratan Penerbitan SKCK

Admin Desa 03 Maret 2019 11:46:53 WIB

Update Persyaratan SKCK 2020

Berbagi info apabila akan membuat SKCK monggo bisa disiapkan syarat syaratnya:

*Untuk syarat SKCK baru yg belum ada sidik jarinya atau perpanjangan    SKCK dr polsek yg belum ada sidik jarinya maka syaratnya:
1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul )
2. Foto copy KK 1
3. Foto copy Akta 1
4. Foto 4 x 6 4 lbr warna merah
5. Isi blanko sidik jari dan daftar pertanyaan
6. Sidik jari di polres

*Untuk yg perpanjangan sudah punya sidik jari maka syaratnya:

1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul)
2. Foto Copy KK 1
3. Foto copy akta 1
4. Foto 4x6 3 lbar warna merah
5. SKCK lama/bukti sidik jari dilampirkan

Pelayanan SKCK Senin - Jum'at dibuka mulai pukul 08.00 - 14.00 wib

Untuk Pelayanan sidik jari Senin - Jum'at dibuka mulai pukul 08.00 - 11.00 wib

Khusus hari sabtu kami hanya melayani yg perpanjangan dan sudah ada sidik jarinya untuk waktu mulai pukul 08.00 - 10.00 wib

Biaya pembuatan SKCK sesuai PP no 60 tahun 2016 sebesar Rp. 30.000 dan untuk legalisirnya gratis

Untuk keperluan CPNS wajib di polres, sementara untuk keperluan melamar pekerjaan swasta bisa di proses di Polsek

Semoga apa yg di cita citakan terwujud dan mba mba, mas mas sekalian dilancarkan serta sukses selalu

Sumber: Yanmas Polres Gunungkidul

PELAYANAN LANGSUNG KE POLSEK/ POLRES

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar