Penerimaan Calon Perangkat Desa Nglanggeran Th. 2019

Admin Desa 24 Januari 2019 16:35:38 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id)--Pemerintah Desa Nglanggeran melalui panitia pengisian perangkat desa ,membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti Seleksi Pengisian Kekosongan Jabatan Kaur Keuangan dan Staff Desa.Panitia menjamin proses rekrutmen ini murni tanpa titipan apapun, calon yang memperoleh nilai tertinggi untuk masing-masing posisi yang akan diterima menjadi perangkat Desa.Adapun Persyaratan Umum, Persyaratan administrasi, Jadwal Kegiatan dapat dilihat dibawah ini...

Persyaratan Umum Calon Kepala Urusan keuangan Dan Staf Perangkat Desa

  • Kepala Urusan Keuangan dan Staf perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Kepala  Urusan keuangan dan Calon Staf perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Kesatuan Republik indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  10. Bersedia bertempat tinggal di desa setempat.
    1. Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Keuangan dan Staf perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
    2. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Keuangan dan Staff perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    3. Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Keuangan dan Staff perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
    4. Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Keuangan dan Staff perangkat Desa harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
    5. Dalam hal Perangkat Desa mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kepala Urusan Keuangan dan Staff perangkat Desa sampai dengan diumumkannya hasil ujian calon Kepala Urusan Keuangan dan Staff perangkat Desa oleh Kepala Desa.
    6. Dalam hal Perangkat Desa dibebastugaskan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa menunjuk Perangkat Desa lainnya sebagai pelaksana harian yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas.
    7. Tembusan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
    8. Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan diangkat dalam jabatan yang baru, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan lama oleh Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikan.

------------------------------------------------------

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar