Informasi Kependudukan

Rdk. Budi 21 Oktober 2016 00:11:15 WIB

Nglanggeran,

Kamis (20/10/2016) di Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, agenda Rakor Petugas Registrasi Desa se-Kabupaten Gunungkidul triwulan ketiga yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Bapak Eko Subiantoro, dan juga hadir Bapak Arisandi (Kabid. Kependudukan) serta Bapak Suryanto (Kabid. Catatan Sipil)

Hasil Rapat Koordinasi Petugas Registrasi Desa se-Kabupeten Gunungkidul antara lain :

  1. Desa diharapkan berhati-hati dengan Manipulasi data, menipu data, menduplikasi data.
  2. Pungutan terhadap pelayan kependudukan tidak diperbolehkan, kecuali yang diatur peraturan daerah (sanksi/denda)keterlambatan, jika melanggar dapat dikenai sanksi penjara 6th & denda sampai 75 juta.
  3. jangan menggandakan dokumen kependudukan tanpa ada persetujuan dari yang berwenang atau dinas terkaid (salah satu contoh adalah pengantar RT tidak boleh difotocopy) sanksi pelanggaran ini bisa dikenakan Denda sampai 1 miliyar rupiah, sesuai Undang-Undang Adminduk no.24 th 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.  Download disini
  4. Diharapkan juga dalam proses rekam KTP elektronik, warga mencantumkan golongan darah yang sesuai, bagi sudah pernah tes golongan darah darah.
  5. Untuk yang sudah perekaman KTP elektronik, dan belum jadi/belum diterbitkan, bisa meminta surat keterangan di SIAK Kecamatan, bahwa yang bersangkutan sudah proses KTP Elektronik.

         - Surat keterangan Pengganti KTP Elektronik, sudah dilengkapi Barkod berlaku 6 bulan. 

         - Surat Keterangan KtP dalam proses berlaku 2 bulan, tidak ada Barkod.

         - Barkod bisa dibaca dicek keakuratan data dengan hp android yang sudah suport/kompatible dengan sistem Barkod.

6. Batas Perekaman KTP Elektronik, sampai Juni 2017, monggo yang belum rekam KTP Elektronik untuk segera,

7. Tahun 2017 Dukcapil Gunungkidul sudah menargetkan bisa menerbitkan KIA (Kartu Identitas Anak)

Akta Kelahiran yang Syah adalah :

1. Akta kelahiran Tercantum ayah dan ibu lengkap (tidak ada catatan karena memiliki surat nikah resmi)

2. Akta Kelahiran Hanya Tercantum Ibu, (dengan pernyataan, bahwa ybs belum pernah menikah/tidak ada ikatan perkawinan)

3. Akta Kelahiran Tercantum nama ayah dan ibu Tetapi ada catatan Corsa dibagian bawah (catatan SKPJM yaitu orang tua yg dicarikan akta kelahiran belum punya surat nikah/perkawinan sebelum tahun 1974. (yang beragama Islam harus sidang Isbat)

4. Akta kelahiran tidak mencantumkan Orangtua, Karena tidak diketahui orangtuanya.

Dari Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul berharap setiap peristiwa penting Kependudukan (Kelahiran, Kematian, Datang, Pindah) harus sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya dan tidak ada manipulasi data. (Bd)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar