Selamat Datang Di Website Desa Nglanggeran "Dengan Mengelola Potensi Desa Berbasis Masyarakat Berwawasan Lingkungan Untuk Kehidupan Yang Berkelanjutan"
Pramuskal Penyusunan Studi Kelayakan Usaha Ketahanan Pangan Oleh BUMKal
HARUN SUSANTO ,AMd 05 November 2025 10:27:53 WIB
(Nglanggeran-Patuk-desa-id) Rabu, 05 November 2025. Pemerintah Kalurahan melaksanakan Pramuskal Penyusunan Studi Kelayakan Usaha Ketahanan Pangan Oleh BUMKal Tunas Mandiri di Balai Kalurahan Nglanggeran. Acara ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, Pendamping Desa, Bamuskal dan Gapoktan. Acara dibuka dengan sambutan Lurah Nglanggeran dan sambutan Pendamping Desa, bapak Giyoto.
Pada tahun 2025, minimal 20% Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendes No. 2 Tahun 2024. Alokasi ini mencakup pertanian, peternakan, dan perikanan, serta sarana pendukungnya, dengan fokus pada pengembangan ketahanan pangan tematik yang sesuai potensi masing-masing desa. Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan desa/kalurahan di tahun 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Detail dan tujuan program
Alokasi minimal 20%: Setiap desa harus mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Fokus pada ketahanan pangan tematik: Program harus disesuaikan dengan potensi sumber daya dan karakteristik unik setiap desa, tidak hanya sekadar pembangunan fisik seperti talud atau jalan.
Melibatkan BUMDes: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa lainnya diharapkan menjadi pelaksana program utama.
Tujuan: Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan desa, menjaga stabilitas pangan nasional, serta menguatkan peran pemerintah desa dalam mendukung sektor pangan.
Pelaksanaan program di tingkat desa
Musyawarah Desa (Musdes): Desa perlu menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menentukan jenis kegiatan ketahanan pangan yang akan dijalankan.
Pengembangan kegiatan: Kegiatan dapat mencakup pertanian, peternakan (seperti pengadaan indukan domba), dan perikanan (seperti pembangunan kolam bioflok atau pengadaan benih ikan).
Pengelolaan dana: Jika BUMDes belum terbentuk, dana dapat dikelola melalui rekening khusus yang kemudian dipindahkan ke BUMDes jika sudah terbentuk.
Pelaporan: BUMDes wajib menyusun laporan keuangan dan laporan perkembangan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada masyarakat.
Manfaat program
Peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat: Melalui peningkatan produksi dan stabilitas harga jual.
Pengurangan ketergantungan impor: Dengan memperkuat produksi pangan lokal.
Meningkatkan ketersediaan pangan: Mencegah kelangkaan dan krisis pangan di tingkat desa dan nasional.
Meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja: Dengan membuka peluang usaha di sektor pangan.