Sekarang Tidak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan Lho
Admin Desa 11 Maret 2020 22:26:30 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id)--Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dalam hal legalisir dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.Namun egalisir atau fotocopi dokumen kependudukan yang seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Disdukcapil.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN