Stop Pungli Penerbitan Dokumen Kependudukan

Admin Desa 09 November 2019 23:43:31 WIB

Patuk,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Gerakan anti pungli terus disosialisasikan kepada masyarakat. Bahwasanya seluruh penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis. Hanya saja dalam kepengurusannya tidak boleh terlambat karena akan ada dendanya. Misalnya untuk kelahiran tidak boleh lebih dari 60 hari dan sebagainya.(red :iks)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar