UMK Gunungkidul 2020

31 Oktober 2019 06:14:40 WIB

Jogjakarta,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY. Dan sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan UMK yang besarannya juga sudah disepakati bersama dalam rapat Konsolidasi Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY.

Rapat ini diadakan di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (30/10).Hasil rapat menyepakati UMP disesuaikan dengan PP 78 tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen dari ump 2019. Besarannya naik menjadi Rp.1.704.608,25

 

Sementara untuk besaran UMK tahun 2020 di DIY adalah:

  1. Kota Yogyakarta Rp 2.004.000,
  2. Kabupaten Sleman Rp 1.846.000,
  3. Kabupaten Bantul Rp 1.790.500,
  4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500,
  5. dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000. 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial