UMK Gunungkidul 2020
31 Oktober 2019 06:14:40 WIB
Jogjakarta,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY. Dan sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan UMK yang besarannya juga sudah disepakati bersama dalam rapat Konsolidasi Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY.
Rapat ini diadakan di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (30/10).Hasil rapat menyepakati UMP disesuaikan dengan PP 78 tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen dari ump 2019. Besarannya naik menjadi Rp.1.704.608,25
Sementara untuk besaran UMK tahun 2020 di DIY adalah:
- Kota Yogyakarta Rp 2.004.000,
- Kabupaten Sleman Rp 1.846.000,
- Kabupaten Bantul Rp 1.790.500,
- Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500,
- dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Warga Padukuhan Doga dan Gunungbutak Ikuti Sosialisasi Program Padat Karya BKK Tahun 2026
- REDKAR Kalurahan Nglanggeran Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
- RT 02 Padukuhan Karangsari Gelar Kenduri Peringatan Maulid Nabi
- Dari Aspirasi Menjadi Prioritas, Nglanggeran Matangkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2027
- Laporan Penyelesaian Informasi Publik
- Perkuat Ketepatan Sasaran, Nglanggeran Gelar Musyawarah Konsolidasi Data Kemiskinan
- SURAT KELUAR TAHUN 2026
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpeg)










