UMK Gunungkidul 2020

Admin Desa 31 Oktober 2019 06:14:40 WIB

Jogjakarta,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY. Dan sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan UMK yang besarannya juga sudah disepakati bersama dalam rapat Konsolidasi Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY.

Rapat ini diadakan di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (30/10).Hasil rapat menyepakati UMP disesuaikan dengan PP 78 tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen dari ump 2019. Besarannya naik menjadi Rp.1.704.608,25

 

Sementara untuk besaran UMK tahun 2020 di DIY adalah:

  1. Kota Yogyakarta Rp 2.004.000,
  2. Kabupaten Sleman Rp 1.846.000,
  3. Kabupaten Bantul Rp 1.790.500,
  4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500,
  5. dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000. 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar