UMK Gunungkidul 2020
Admin Desa 31 Oktober 2019 06:14:40 WIB
Jogjakarta,(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY. Dan sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan UMK yang besarannya juga sudah disepakati bersama dalam rapat Konsolidasi Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY.
Rapat ini diadakan di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (30/10).Hasil rapat menyepakati UMP disesuaikan dengan PP 78 tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen dari ump 2019. Besarannya naik menjadi Rp.1.704.608,25
Sementara untuk besaran UMK tahun 2020 di DIY adalah:
- Kota Yogyakarta Rp 2.004.000,
- Kabupaten Sleman Rp 1.846.000,
- Kabupaten Bantul Rp 1.790.500,
- Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500,
- dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN