Cara Penyusunan Perubahan APBDes

06 Oktober 2019 16:31:12 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Agenda rutin Kesekretariatan Desa di Akhir tahun bagi semua desa  adalah Penyusunan Perubahan APBDes. Setelah kegiatan dilaksanakan, APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). 

Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :

  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  3. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  4. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  5. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. 

Baca Artikel Selengkapnya di : Infodesa

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial