Syarat Membuat Akte Kematian Desa Nglanggeran
01 Januari 2019 22:37:10 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
Sumber Informasi : Dukcapil Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Warga Padukuhan Doga dan Gunungbutak Ikuti Sosialisasi Program Padat Karya BKK Tahun 2026
- REDKAR Kalurahan Nglanggeran Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
- RT 02 Padukuhan Karangsari Gelar Kenduri Peringatan Maulid Nabi
- Dari Aspirasi Menjadi Prioritas, Nglanggeran Matangkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2027
- Laporan Penyelesaian Informasi Publik
- Perkuat Ketepatan Sasaran, Nglanggeran Gelar Musyawarah Konsolidasi Data Kemiskinan
- SURAT KELUAR TAHUN 2026
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









