Rapat Koordinasi Tertib Administrasi Keistimewaan Pertanahan dan Tata Ruang

HARUN SUSANTO ,AMd 21 Oktober 2025 10:16:11 WIB

(Nglanggeran-Patuk-desa-id) Senin, 20 Oktober 2025. Pemerintah Kalurahan Nglanggeran yang diwakili bapak Suparna menghadiri Rapat Koordinasi Tertib Administrasi Keistimewaan Pertanahan dan Tata Ruang di Pendopo Kapanewon Patuk. Acara ini dihadiri oleh Panewu Anom bapak Sunoto, Kepala Seksi Bidang Pertanahan Tata Ruang DIY bapak Okas Mardiyanto sekaligus narasumber, Pendamping Desa, Lurah dan Carik se-Kapanewon Patuk. Semenjak Pergub 24 tahun 2024 di keluarkan sangat membantu untuk tertib admitrasi pertanahan, tanah kalurahan adalah bagian dari tanah kasultanan yang di pergunakan untk kepentingan masyarakat atau umum dan dapat di kelola oleh desa dan di beri hak anggaduh. Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, dalam rangka tertib administrasi Penggunaan Tanah Kalurahan diatur pasal 70 “Bahwa Setiap orang yang menggunakan Tanah Kalurahan tanpa izin berkewajiban mengurus permohonan izin Penggunaan Tanah Kalurahan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur mulai berlaku. Tujuan acara ini adalah untuk menjamin tata kelola pertanahan dan tata ruang yang sesuai dengan hak dan kewenangan istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan untuk menyelaraskan kebijakan dan program antar-lembaga agar tercipta administrasi yang tertib dan terorganisir. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

PAMONG NGLANGGERAN


Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar