Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarak

Harun Susanto, A.Md. 20 Oktober 2025 10:26:58 WIB

(Nglanggeran-Patuk-desa-id) Senin, 20 Oktober 2025. Pemerintah Kalurahan Nglanggeran mengikuti Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat di Balai Kalurahan Nglanggeran. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah DI Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan dihadiri oleh  Pemerintah Kalurahan Nglanggeran, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Linmas, dan Tokoh masyarakat. Narasumber pada acara ini bapak Lurah Widada dan bapak Hendri Surya Wibowo, S.E. staf ahli bapak Syarief Guska Laksana,S.H. Anggota DPRD DIY Fraksi Partai Golkar. Ketertiban umum adalah prasyarat utama bagi kehidupan masyarakat yang anam, nyaman, dan damai. Diperlukan payung hukum yang kuat untuknmenata aktivitas masyarakat di ruang publik. Tujuan Peraturan Daerah ini untuk menegakan norma kehidupan bermasyarakat berlandaskan pancasila, menjamin kepastian hukum dalam menjaga ketertiban umum, meningkatkan pasrtisipasi masyarakat daam menjaga ketertiban, danMewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
CCTV NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial