Koordinasi Program Penanganan Keberatan dan Sengketa Tahun 2025

13 Agustus 2025 13:38:07 WIB

(Nglanggeran-Patuk-desa.id) Rabu, 13 Agustus 2025. Pemerintah Kalurahan Nglanggeran yang diwakili oleh bapak Nur Iksan (Jagabaya) menghadiri acara Koordinasi Program Penanganan Keberatan dan Sengketa Tahun 2025 di Ruang Rapat Nithi Mandala DPTR Kabupaten Gunungkidul. Acara ini bertujuan pendampingan penyusunan berkas Tukar guling tanah kas kalurahan (desa), atau yang dikenal juga sebagai tukar menukar tanah kas desa, adalah proses pemindahan hak atas tanah kas desa kepada pihak lain dengan penggantian berupa tanah lain atau kompensasi lainnya, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait dan melalui tahapan yang jelas. Tukar guling tanah kas desa hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan yang lebih penting dan strategis, seperti kepentingan nasional yang lebih luas. Proses tukar guling harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nilai ganti rugi harus sesuai dengan harga yang menguntungkan desa, dan dihitung berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan oleh tenaga penilai. Tanah pengganti yang diberikan harus memiliki kualitas dan nilai yang setara atau lebih baik dari tanah kas desa yang ditukar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial