Kalurahan Nglanggeran Ditetapkan Sebagai Kalurahan Mandiri Budaya

HARUN SUSANTO ,AMd 10 Juli 2025 12:10:56 WIB

(Nglanggera-Patuk-desa.id) Rabu, 10 Juli 2025. Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai Desa Mandiri Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor : 229 Tahun 2025 , karena memenuhi kriteria sebagai kelurahan untuk melakukan pemeliharaan dan pembinaan kebudayaan sebagai salah satu keistimewaan provinsi DIY. Bertempat di Ruang Antares Lantai 3 Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta pada acara Rapat Kerja Penyelenggaraan Kebijakan Desa/ Kalurahan Mandiri Budaya, Lurah Nglanggeran, bapak Widada telah menerima Surat Keputusan Gubernur DIY Penetapan Kalurahan Budaya. Setelah ditetapkan menjadi Kalurahan Mandiri Budaya maka desa/kalurahan tersebut harus dapat membuat program selama 3 tahun untuk pengelolaan potensi desa yang ada terkait budaya, preneur, prima, dan wisata. Nanti setiap tahun setelah ditetapkan ada evaluasi secara terus menerus selama 3 tahun berturut, dapat di support dana keistimewaan dengan nominal yang bervariasi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

PAMONG NGLANGGERAN


Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar