Kementrian Agraria Terbitkan Peraturan Baru Untuk pendaftaran Sertifikat Waris

04 Oktober 2023 19:03:16 WIB

Berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan Kementrian Agraria No.400/8/2/2/944/SJ bahwa untuk persyaratan pendaftaran Tanah pertama kali, wajib menyertakan Akta Kematian yang telah diterbitkan oleh Dukcapil.

Dokumen Lampiran : Kementrian Agraria Terbitkan Peraturan Baru Untuk pendaftaran Sertifikat Waris


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial