Kementrian Agraria Terbitkan Peraturan Baru Untuk pendaftaran Sertifikat Waris

Admin Desa 04 Oktober 2023 19:03:16 WIB

Berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan Kementrian Agraria No.400/8/2/2/944/SJ bahwa untuk persyaratan pendaftaran Tanah pertama kali, wajib menyertakan Akta Kematian yang telah diterbitkan oleh Dukcapil.

Dokumen Lampiran : Kementrian Agraria Terbitkan Peraturan Baru Untuk pendaftaran Sertifikat Waris


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Kunjungan Destinasi Wisata

Gunung Api Purba

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:25 WIB

Embung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL(Tahun Ini)
Update : 08 Desember 2022 16:04:24 WIB

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Video Profil Nglanggeran

Lokasi Nglanggeran

tampilkan dalam peta lebih besar