Akta Kematian
30 Mei 2016 13:08:59 WIB
A. Pelaporan Untuk mendapat Akta Kematian :
1 Melaporkan kelahiran ke Dinas Dukcapil paling lambat 30 hari sejak kematian.
2 Mengisi Formulir :
- Formulir surat keterangan kematian
- Mengisi Blangko Laporan Akta Kematian
3. Menyerahkan persyaratan :
- Surat Kematian dari Bidan/dokter/lainnya
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa ( F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( dilegalisir
pejabat berwenang/KUA/Surat Pernyataan Perkawinan )
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang Saksi Pernyataan Perkawinan
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa ( bila dikuasakan) bermeterai Rp.6000,- diketahui Kepala
Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
B. Proses Perubahan KK :
1 Menyelesaikan Proses permohonan Akta Kematian terlebih dahulu/mendapatkan
Akta Kematian.
2 Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak Akta Kematian diterima,
untuk perubahan KK (Terlambat harus membayar denda)
Syarat-syarat :
- Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh
- Membawa KK Asli
- Foto Copy Akta Kematian
- Pengantar Perubahan KK dari Desa
Formulir dapat di download/di unduh di;
Blangko Laporan Akta Kematian : Download
Blangko Keterangan Kematian : Download
Surat Pernyataan Perkawinan : Download
Surat Pernyataan Suami Istri : Download
Surat Kuasa : Download
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN