Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup
17 Mei 2016 08:45:09 WIB
Nglanggeran,
Coba Anda sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP Anda. Jika e-KTP Anda masa berlakunya bakal segera habis, Anda tak perlu cemas. Sebab, saat ini pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-KTP berlaku sumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP itu masa berlakunya habis.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah itu menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a. Pasal ini menyebutkan, KTP el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bimtek Edukasi Gizi Tingkatkan Peran Kader dalam Upaya Pencegahan Stunting
- Rakor DMB Bahas Pelestarian Budaya dan Persiapan Hari Jadi Nglanggeran
- Babak Baru Pengembangan Wisata, Reorganisasi Pokdarwis Periode 2026-2031
- PENGUMUMAN LELANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGEMBANGAN WISATA KAMPUNG PITU
- Sosialisasi Tanah Desa Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
- Kalurahan Nglanggeran Gelar Musyawarah Rembug Stunting Tahun 2026
- Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Digelar di Balai Kalurahan Nglanggeran
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











