Wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
08 Februari 2016 11:07:41 WIB
Informasi; Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun; 2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 sampai dengan 17 tahun.
Untuk Tatacara dan pesyraratan kita menunggu Perda/Perbub melalui DinDukcapil Kabupaten/Kota Masing-masing wilayah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bimtek Edukasi Gizi Tingkatkan Peran Kader dalam Upaya Pencegahan Stunting
- Rakor DMB Bahas Pelestarian Budaya dan Persiapan Hari Jadi Nglanggeran
- Babak Baru Pengembangan Wisata, Reorganisasi Pokdarwis Periode 2026-2031
- PENGUMUMAN LELANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGEMBANGAN WISATA KAMPUNG PITU
- Sosialisasi Tanah Desa Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
- Kalurahan Nglanggeran Gelar Musyawarah Rembug Stunting Tahun 2026
- Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Digelar di Balai Kalurahan Nglanggeran
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











