Wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

08 Februari 2016 11:07:41 WIB

Informasi; Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun; 2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 sampai dengan 17 tahun. 

 

Untuk Tatacara dan pesyraratan kita menunggu Perda/Perbub melalui DinDukcapil Kabupaten/Kota Masing-masing wilayah. 


 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
CCTV LIVE NGLANGGERAN
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial