Wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Rdk. Budi 08 Februari 2016 11:07:41 WIB
Informasi; Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun; 2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 sampai dengan 17 tahun.
Untuk Tatacara dan pesyraratan kita menunggu Perda/Perbub melalui DinDukcapil Kabupaten/Kota Masing-masing wilayah.
Formulir Penulisan Komentar
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN