Misteri Kampung Pitu Nglanggeran Gunungkidul

01 Maret 2020 08:54:43 WIB

Suara.com - Memiliki peraturan unik, kampung ini hanya boleh dihuni oleh 7 Kepala Keluarga (KK). Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih. Selain itu, mereka yang boleh tinggal dan bermukim di tanah yang terletak di Dusun Nglanggeran Wetan ini hanyalah turunan dari Eyang Iro Kromo.

Dia adalah orang yang pertama kali tinggal di Kampung Pitu ribuan tahun lalu. Karena adanya peraturan tersebut, tanah seluas 7 hektar itu kini benar-benar hanya dihuni 7 KK dengan total 30 orang penduduk dan 8 bangunan rumah.Meski masih banyak tanah, tidak ada orang luar yang berani menjadi pendatang baru dan bermukim di Kampung Pitu saking kelewat sakralnya.

selengkapnya : SUARA.COM

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial