Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020
Admin Desa 11 Januari 2020 10:04:59 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk tahun 2020 yaitu dibagi dalam 3 tahap, Tahap I :40%, Tahap II :40% dan sisanya tahap III : 20%, kecuali desa dengan status Desa mandiri disalurkan dalam 2 tahap yaitu 60% dan sisanya 40%. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan PMK Nomor 205/ PMK.07/2019. Selengkapnya tentang Kebijakan Penyaluran Dana Desa dapat dipahami dalam Gambar diatas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Kunjungan Destinasi Wisata
Gunung Api Purba
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Embung
Hari ini | |
Kemarin | |
Minggu ini | |
Bulan ini | |
TOTAL(Tahun Ini) |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pembinaan Satlinmas Kalurahan Nglanggeran
- Pengajian Instansi se Kapanewon Patuk
- Pengambilan Sumpah/Janji Staf Kalurahan Nglanggeran
- Monitoring Dan Evaluasi APBKal Dari Kapanewon Patuk
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Doga
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN NGLANGGERAN