Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

11 Januari 2020 10:04:59 WIB

(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk tahun 2020 yaitu dibagi dalam 3 tahap, Tahap I :40%, Tahap II :40% dan sisanya tahap III : 20%, kecuali desa dengan status Desa mandiri disalurkan dalam 2 tahap yaitu 60% dan sisanya 40%. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan PMK Nomor 205/ PMK.07/2019. Selengkapnya tentang Kebijakan Penyaluran Dana Desa dapat dipahami dalam Gambar diatas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial