Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020
11 Januari 2020 10:04:59 WIB
(nglanggeran-patuk.desa.id)-- Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk tahun 2020 yaitu dibagi dalam 3 tahap, Tahap I :40%, Tahap II :40% dan sisanya tahap III : 20%, kecuali desa dengan status Desa mandiri disalurkan dalam 2 tahap yaitu 60% dan sisanya 40%. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan PMK Nomor 205/ PMK.07/2019. Selengkapnya tentang Kebijakan Penyaluran Dana Desa dapat dipahami dalam Gambar diatas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Warga Padukuhan Doga dan Gunungbutak Ikuti Sosialisasi Program Padat Karya BKK Tahun 2026
- REDKAR Kalurahan Nglanggeran Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
- RT 02 Padukuhan Karangsari Gelar Kenduri Peringatan Maulid Nabi
- Dari Aspirasi Menjadi Prioritas, Nglanggeran Matangkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2027
- Laporan Penyelesaian Informasi Publik
- Perkuat Ketepatan Sasaran, Nglanggeran Gelar Musyawarah Konsolidasi Data Kemiskinan
- SURAT KELUAR TAHUN 2026
DESA BUDAYA
DESA PRIMA
DESA WISATA
PAMONG NGLANGGERAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








